Makassar (ANTARA News) - Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Makassar diwarnai keributan akibat keluarga korban mengamuk sambil mengejar pelaku mulai dari awal persidangan hingga selesai.

Keributan itu bermula saat sidang kasus pembunuhan Zainal (31) dinyatakan tertutup oleh Hakim Ketua Siswanpriyono yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu.

Istri korban, Deni (25) yang hadir bersama kerabatnya mengaku kecewa dan mengejar pelaku karena sidang dinyatakan tertutup untuk umum dengan alasan terdakwa yang berinisial "Ic" (15) dan "Ri" (16) masih berada dibawah umur.

Keluarga korban yang mengejar kedua terdakwa dalam persidangan itu membantah jika sidang itu dibuat tertutup karena kedua terdakwa dituding telah menikah dan sudah dinyatakan sebagai orang dewasa.

"Kedua terdakwa itu sudah menikah. Sidang harusnya tidak tertutup untuk umum," desak Deni, Istri korban yang didampingi keluarga besarnya.

Akibat keributan yang terjadi akhirnya Hakim Ketua Siswanpriyono menunda sidang pemeriksaan kasus pembunuhan itu dengan alasan akan menghadirkan pihak penghulu untuk memastikan apakah kedua terdakwa sudah menikah atau tidak.

Jaksa penuntut umum, Arifuddin Sakka, menjerat terdakwa dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sedianya, sidang juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada pertengahan Maret 2011. Saat itu, Zainal, dihadang lima pemuda di Jalan Tinumbu saat pelaku menyerang korban dengan parang dan badik.

Korban "Zaenal" dibunuh karena diduga sebagai bantuan polisi (bampol) yang telah membocorkan informasi dan membantu penggerebekan pesta miras (minuman keras) kedua pelaku dan rekan-rekan di Jalan Tinumbu pada Maret lalu. (T.KR-HK/E001)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024