Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Harun Sulianto mengatakan sebanyak 50 website anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sulsel telah terintegrasi dengan JDIH Nasional (JDIHN) yang di pusatkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham di Jakarta.

"Sesuai dengan Perpres 33 Tahun 2012, JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat," ujar Harun dalam keterangan resmi yang diterima di Makassar, Senin (19/7).

Ia mengatakan JDIHN menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu, terintegrasi, lengkap, akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah pada instansi pemerintah dan institusi lainnya.
 
"Juga untuk mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum serta  meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional, dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab," ujarnya.  

Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan dokumen yang ada pada JDIH adalah produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan.

Namun, tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.  

Sedangkan Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris mengatakan 50 website anggota JDIH di Sulsel terdiri dari 1 Biro Hukum Pemprov, 24 Bagian Hukum di kabupaten/kota, 24 Sekretariat DPRD kabupaten/kota dan 1 Setwan DPRD provinsi.

Menurut Haris, selama 2021 telah dilakukan delapan kali sosialisasi dan pendampingan ke daerah serta satu kali kegiatan asistensi penggunaan layanan informasi JDIH. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024