Gowa (ANTARA) - Sekitar seratusan warga menggelar shalat Idul Adha 1442 Hijriah di Perumahan Zarindah Regency Mawang, di sekitar Masjid Al-Magfirah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat untuk menghindarkan kemungkinan adanya penularan COVID-19.

Berdasarkan pantauan, Selasa, pelaksanaan shalat id juga dilaksanakan di beberapa perumahan lainnya dan tidak terfokus pada satu lapangan.

Di Perumahan Zarindah Regency Mawang, para jamaah membentangkan tikar dan sajadahnya di sepanjang jalan masuk perumahan hingga jalan yang ada di sekitar Masjid Al Magfirah.

Khatib Shalat Id di Perumahan Zarindah Regency Mawang Dr Syahruddin M.Ag mengatakan, pelaksanaan shalat idul kurban dengan sederhana itu demi meminimalkan resiko penularan COVID-19.

"Hakikat dari idul kurban tahun ini adalah menekan penularan, saling menjaga juga bagian dari kewajiban kita. Ancaman virus covid terlalu nyata, walau virusnya tidak nampak. Banyak anak yang terpisah dari orang tua, terpisah dari saudara dan tetangga semua karena virus Corona itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, mental warga harus dibina agar tercipta tatanan masyarakat yang lebih baik serta pribadi yang tangguh.

Dia menyebutkan, di dunia ini ada orang-orang yang merugi dan beruntung dan semuanya ada dalam kitab suci Islam, Al-Quran di antaranya dalam Surah At Tin (4) yang menyebutkan ada orang-orang yang beruntung karena keberuntungan seperti orang yang mendapat pangkat dan jabatannya.

Sedangkan bagi kelompok orang-orang lainnya yang merugi adalah orang yang tidak memanfaatkan kehidupan yang diberikannya yakni tidak mendapatkan pangkat dan jabatan serta tidak melakukan amalan-amalan seperti shalat, sedekah, puasa dan berinfaq.

Setelah ibadah shalat id dilaksanakan, pengurus Masjid Al Magfirah kemudian menyembelih beberapa ekor sapi dan kambing yang semuanya bersumber dari warga setempat. Daging kurban itu pun dibagikan kepada warga prasejahtera di sekitar Jalan Macanda, Mawang tersebut.

Sebelumnya, pelaksanaan shalat id di Kabupaten Gowa dihelat setelah adanya surat edaran dari Bupati Gowa yang mengizinkan pelaksanaannya, walaupun daerah tersebut berada dalam zona orange penularan.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan sebelum mengeluarkan surat edaran itu telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda Gowa, MUI Gowa dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam lainnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024