Makassar (ANTARA) - Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengikuti sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, pada Kamis (22/7).

Permenkumham 32/2016 itu kini diubah menjadi Rancangan Permenkumham tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang akan dibahas pihak-pihak terkait, namun disosialisasikan terlebih dahulu agar diperoleh berbagai masukan demi kesempurnaan regulasi tersebut.

Sosialisasi tersebut digelar di Jakarta, namun juga diikuti secara daring jajaran Kemenkumham di daerah, dan Anggoro mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto guna mengikuti sosialisasi tersebut secara daring dari Makassar, Sulsel.

Turut hadir secara daring jajaran pegawai di Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Pada momentum sosialisasi tersebut, Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Timbul Sinaga  mengatakan bahwa perubahan Permenkumham 32/2016 itu bertujuan untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

"Yaitu melalui pengembangan pegawai khusus sebagai Pemeriksa HAM, pembentukan Pos Penanganan dugaan Pelanggaran HAM, meningkatkan kewenangan Kanwil untuk dapat menangani dugaan pelanggaran HAM, dan rekonstruksi proses penanganan dugaan pelanggaran HAM," ujar Timbul.

Menurut Timbul, Permenkumham ini perlu dilaksanakan dengan baik karena penegakan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah.

“Maka jika ada aduan dugaan pelanggaran HAM, maka negara dan pemerintah wajib hadir. Harapan kita, Permenkumham ini dapat menguatkan semua yang ada di unit teknis, UPT, Kanwil, dan Ditjen HAM dalam menyelesaikan dugaan-dugaan pelanggaran HAM," kata Timbul.

Terkait pos pengaduan HAM, dijelaskan bahwa pos tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mempermudah akses pengaduan dugaan pelanggaran HAM kepada masyarakat.  
Pos itu menjalankan empat tugas utama yaitu, menerima pengaduan dan konsultasi, memeriksa berkas administrasi pengaduan,memasukan data pengaduan pada aplikasi penanganan dugaan pelanggaran HAM, dan memberikan informasi perkembangan tindak lanjut atas pengaduan.

Timbul juga memaparkan detail mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM yang mulai dari pelaporan/pengaduan, pemeriksaan berkas, permohonan kelengkapan berkas, pemeriksaan substansi, pemanggilan pihak terkait, mencari keterangan saksi/ahli, meminta keterangan pihak terkait, pemeriksaan lapangan, penyampaian rekomendasi, hingga pelaporan kepada Presiden. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024