Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
"Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin.
Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.
Ia mengatakan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas hal yang dilakukan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib diterapkan seiring dengan harapan masyarakat.
Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kata Wamenkumham.
Secara umum, lanjut dia, setiap warga negara dan penduduk berhak mendapatkan pelayanan administratif maupun jasa oleh penyelenggara pelayanan publik.
"Itu mutlak diberikan kepada masyarakat secara efisien dan efektif," ujarnya.
Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
Terakhir, P2HAM sudah mulai diterapkan di lingkungan instansi pemerintah secara khusus pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham.
Berita Terkait
DJKI Kemenkumham siapkan payung hukum royalti buku untuk kesejahteraan penulis
Jumat, 13 Januari 2023 10:40 Wib
Direktur Hak Cipta bahas Permenkumham royalti hak cipta lagu dan musik
Minggu, 26 Juni 2022 17:08 Wib
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tidak hilangkan syarat khusus narapidana
Sabtu, 29 Januari 2022 18:35 Wib
Kemenkumham: Aturan masuk Indonesia masih mengacu pada Permenkumham 34
Minggu, 31 Oktober 2021 16:26 Wib
Kemenkumham : Aturan WNA masuk Indonesia sudah lalui evaluasi dan pertimbangan
Rabu, 22 September 2021 17:30 Wib
Kadiv Yankumham Sulsel ikuti sosialisasi Rancangan Perubahan Permenkumham 32 Tahun 2016
Kamis, 22 Juli 2021 21:00 Wib
Kanwil Kemenkumham Sulsel agendakan sosialisasi berkelanjutan terkait Permenkumham 24 Tahun 2021
Senin, 5 Juli 2021 22:07 Wib
Harun Sulianto ikuti secara virtual audiensi Rancangan Perubahan Permenkumham tentang P2HAM
Selasa, 29 Juni 2021 21:09 Wib