Makassar (ANTARA) - Divisi Pelayanan Umum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pertemuan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas (PT) Phinisi Migas Citra Sulawesi Selatan, secara daring, Selasa (3/8).

Pertemuan harmonisasi Ranperda itu dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto.

Anggoro mengatakan Kantor Wilayah Kemenkumham berperan dalam memberikan pendampingan dan masukan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.

"Hal ini sejalan dengan Perubahan Atas Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana perubahan tersebut membawa konsekuensi atau perubahan politik hukum pengharmonisasian Peraturan Daerah dalam Pasal 58 ayat (2)," ujar Anggoro.

Ia berharap harmonisasi ranperda itu dapat memberikan dampak positif terhadap pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

"Sinergi, kolaborasi, serta kerjasama semua pihak sangat kami harapkan terutama agar tercapainya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Phinisi Migas Citra Sulawesi Selatan yang sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Andi Haris menyampaikan harmonisasi ini bertujuan untuk menghasilkan Ranperda yang futuristik dan aplikatif serta tidak bertentangan dengan perundangan-Undangan yang lebih tinggi.

Adapun JF perancang wilayah kerja Provinsi Sulsel terdiri atas Tim Ahli Madya (Baharuddin dan Asryani) dan Tim Ahli Muda (Irma Wahyuni, Norma, Fatmawati Rahmat, Muhammad Abdillah, Muh. Fadli, Mayasari, Muh. Syarif As’ad, dan Anggria Septariani) memberikan tanggapan dan masukan atas ranperda tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan itu Plt Kabag Sarana Perekonomian dan SDA Biro Perekonomian Provinsi Sulsel Hijir Ismail, Kasubag Penyusunan Peraturan Daerah dan dokumentasi Biro Hukum Prov Sulsel Andi Alfatah, dan jajaran JFT Perancang Kanwil Sulsel. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024