Makassar (ANTARA) - PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama peningkatan pelayanan kelistrikan yang handal dan aman sehingga menunjang kehidupan sosial ekonomi masyarakat..

Penandatanganan MoU bertajuk "Bantaeng Benderang" dilakukan langsung oleh Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin dan Manager PLN UP3 Bulukumba Leandra Agung Tri Radi Putra di Kantor Kelurahan Mallilingi, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu.

Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara PLN dan Pemerintah Kabupaten. Baginya, “Bantaeng Benderang” merupakan upaya Pemerintah Daerah bersama PLN dalam mewujudkan kawasan tertib listrik yang terang benderang di Kabupaten Bantaeng.

"Ini menjadi wujud nyata Pemkab Bantaeng untuk mendukung program PLN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Ilham Syah Azikin.

Manager PLN UP3 Bulukumba, Leandra Agung Tri Radi Putra mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang baik antara PLN dan stakeholder.

"Terima kasih atas sinergitas yang baik, semoga Pemkab dan masyarakat dapat mendukung upaya PLN dalam peningkatan suplai kelistrikan yang handal, misalnya merelakan pohonnya dipangkas atau ditebang yang menganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi," ujar Leandra Agung Tri Radi Putra.

Untuk mewujudkan kawasan tertib listrik, maka diimbau kepada perangkat Pemerintah Kabupaten dan masyarakat di Bantaeng dapat melakukan upaya antara lain, pembayaran rekening listrik tepat waktu mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya.

Selanjutnya, semua desa di Kabupaten Bantaeng akan mempunyai loket Payment Point Online Bank sendiri, guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran listrik di masing-masing desa.

Selain itu, mengizinkan petugas dari PLN melaksanakan pemangkasan pohon yang berada di bawah Jaringan Tegangan Menengah agar tidak terjadi gangguan dan membahayakan masyarakat di sekitarnya dengan memperhatikan estetika, keindahan dan kebersihan.

Memelihara dan menjaga jarak aman pohon dari jaringan listrik lebih dari 2,5 Meter agar tidak menyebabkan gangguan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Memberikan kemudahan izin pembebasan atau penggunaan lahan pemancangan tiang untuk perbaikan jaringan listrik guna peningkatan mutu pelayanan kelistrikan kepada pelanggan.

Terakhir ialah larangan beraktivitas di dekat jaringan listrik seperti: membakar sampah tepat di bawah jaringan kabel listrik, membangun rumah dekat dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan pihak PT PLN, bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, dan memasang antena televisi, tenda/umbul-umbul berdekatan dengan jaringan listrik.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024