Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Akbar Mukmin melantik tiga pejabat pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

"Pelaksanaan pelantikan ini merupakan bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai," kata Sekda membacakan sambutan tertulis Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) saat melantik tiga pejabat pengawas Pemkab Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (9/8).

Menurut Akbar, pelantikan ini dilaksanakan dalam rangka penataan organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dia menambahkan, pelantikan tersebut agar dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas dan pelayanan yang maksimal.

"Kepada para pejabat yang baru saja dilantik hari ini saya berharap untuk dapat membangun sinergi dan kekompakan sehingga tugas apapun, seberat apapun dapat kita emban dengan baik, jadilah tauladan yang baik," ungkapnya.

Akbar juga meminta untuk segera melakukan koordimasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal untuk meningkatkan soliditas dan memperlancar pelaksanaan tugas.

Bahkan dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini, Akbar berharap agar tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas bersama seluruh jajaran di lingkungan masing masing.

Pejabat yang dilantik tersebut yakni Fatmawati sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah Sekretarat Daerah.

Andi Hidayat Bahar jadi Kepala Seksi Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik Diskominfo dan Persandian Sinjai, dan Muhtar Jabatan baru sebagai Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga Dinas Kesehatan Sinjai.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024