Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 555 narapidana di Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan remisi umum saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Sebanyak 555 orang narapidana di Sulbar yang mendapatkan kado remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada HUT Kemerdekaan RI," kata Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan dari 555 narapidana yang mendapatkan remisi, diantaranya 26 remisi untuk narapidana perempuan, dan 10 narapidana anak.

"Sementara untuk napi umum berjumlah 517 orang, dan dua orang tahanan telah dibebaskan," katanya.

Gubernur berharap, para napi yang diberikan remisi agar dapat kembali ke masyarakat dan dapat berperan berperilaku dengan baik ketika berada di masyarakat.

"Semoga dapat kembali ke masyarakat dan membawa kebaikan lupakan yang telah terjadi dan kembali memulai hidup yang lebih baik," katanya.

Ia mengapresiasi, Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para napi agar dapat berubah ketika kembali ke masyarakat.

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Sulbar berkaitan dengan momentum peringatan HUT kemerdekaan ini untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri dan dapat bersama dengan pemerintah membangun daerah agar maju dan berkembang.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024