Polman, Sulbar (ANTARA News) - Akibat PT Askes melanggar perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemkab Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akhirnya warga yang tidak terakomodir dalam program jaminan kesehatan menjadi korban.

Hal tersebut sesuai pernyataan Direktur RSUD Polman, Nurwan Katta di Polman, Sabtu. Ia mengaku, salah satu item kontrak kerja sama antara PT Askes dengan Pemkab Polman melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) mengharuskan PT Askes menggunakan data dari Pemkab.

Data tersebut berasal dari sistem pengelolaan internal Pemkab Polman yang dilakukan melalui Pemutakhiran Data Kemiskinan Berbasis Masyarakat (PDKBM) dan data ini dianggap lebih akurat dari sistem pandataan yang lain.

Namun, setelah kontrak kerja sama disepakati antara kedua pihak, PT Askes dianggap telah keluar dari kesepakatan dan telah melanggar, sebab tanpa sepengetahuan Pemkab Polman, PT Askes menggunakan data lain.

"Data yang digunakan PT Askes selain PDKBM merupakan pendataan yang berasal dari Dinsosnakertrans (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Polman dan merupakan data korban bencana," ujar Nurwan.

Data tersebut hanya mengacu pada PDKBM dan telah lama ditetapkan tanpa proses pemutakhiran ulang, sehingga menghasilkan sistem pendataan yang tidak tepat sasaran sesuai jumlah warga miskin yang harusnya terakomodir.

Padahal, Pemkab Polman juga telah menekankan seluruh hal yang berkaitan dengan pendataan harus melalui satu pintu yakni menggunakan PDKBM agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari.

Akibat dari kesalahan fatal yang dilakukan PT Askes Cabang Polman, selain merugikan Pemkab Polman, hal itu juga telah merugikan ratusan warga yang tidak bisa mendapatkan pengobatan secara gratis karena tidak terdaftar dalam pendataaan warga miskin.

Meskipun sebelumnya pihak PT Askes telah melakukan pembelaan dan menganggap proses yang dijalankan sesuai kontrak, Pemkab Polman tetap menilai kesalahan ini berasal dari data yang digunakan.

Sebelumnya, Bupati Polman Ali Baal Masdar mengaku Pemkab Polman sudah enggan lagi menjalankan kontrak kerja sama dengan pihak PT Askes, sebab dengan sengaja melanggar aturan yang tertuang dalam kontrak.

Ia juga menyesal, sebab PT Askes hanya bersedia melayani dua anak yang masuk dalam data keluarga miskin, sementara masih banyak warga miskin yang memiliki anak lebih dari dua yang tetap berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. (T.KR-HK/F003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024