Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta pemerintah untuk membayar tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah dalam komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2021 dan rencananya juga pada APBN 2022.

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan klusterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan. Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup.

"Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan," kata Syarief Hasan dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah upah minimum regional (UMR).

"Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan karena akan berdampak pada daya beli," kata Syarief Hasan.

Menurut Syarief Hasan, PNS yang mendapatkan gaji kecil masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.

Ia mengatakan pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat, pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah.

"Ini penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan," kata Syarief Hasan.

Menurut dia, di masa pandemi, salah satu tugas terberat pemerintah adalah memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.

"Bagi masyarakat berpendapatan rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya," ujar Syarief Hasan.

Pada tahun 2021, pemerintah sudah empat kali melakukan refocusing anggaran. Pada refocusing kedua, pemerintah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) tanpa menyertakan tunjangan kinerja.

"Kita menghemat beberapa belas triliun dari situ," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam "Sarasehan Virtual 100 Ekonom" yang dipantau di Jakarta, Kamis (26/8).

Pewarta : Sigit Pinardi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024