Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang masih aktif untuk ditugaskan kembali menghadapi Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024.
"Untuk perekrutan Panwaslu kecamatan di Pilkada tahun ini sangat berbeda dengan Pilkada lalu. Panwaslu kecamatan existing (masih aktif) kita evaluasi dan tugaskan kembali jika memungkinkan," ujar Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya mulai mensosialisasikan tata cara pembentukan Panwaslu kecamatan untuk pilkada sejak 19-26 April 2024, terutama mengenai mekanisme dan jadwal pembentukan.
Selanjutnya, keterpenuhan syarat Panwaslu kecamatan existing yang saat ini berproses yakni penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu kecamatan existing sejak 23-27 April. Disusul pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu kecamatan existing dimulai 28-30 April 2024.
Tahapan berikutnya, Bawaslu 24 kabupaten kota diharuskan melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sulsel terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu kecamatan existing yang memenuhi syarat. Untuk jumlah kecamatan di Sulsel tercatat 313 kecamatan dengan rincian tiga orang Panwaslu per satu kecamatan.
"Seluruh anggota Panwaslu kecamatan existing berjumlah 939 orang mesti mengisi kuisioner portofolio, serta melampirkan laporan kinerja pengawasan kepada atasan langsung selama Pemilu 2024 bersama foto-foto ketika bertugas melaksanakan pengawasan termasuk hasil rapat plenonya," tutur Syamsuar menekankan.
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa ini menegaskan terdapat ada dua indikator penilaian yakni terhadap kinerja sendiri melalui kuisioner portofolio serta kinerja pengawasannya yang dilaporkan ke Bawaslu kabupaten kota pada Pemilu Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024 lalu.
"Mereka wajib mengisi kuisioner portofolio, bila mana melakukan upaya pencegahan dan pengawasan mesti menjawab ya dengan bukti berupa foto-foto, begitupun saat menangani dugaan pelanggaran Pemilu harus ada buktinya. Inilah kemudian akan dievaluasi, dipertahankan atau tidak," katanya menegaskan.
Apabila dalam evaluasi itu ada anggota Panwaslu existing tidak memenuhi syarat atau TMS, maka tidak dipertahankan, selanjutnya dibuka pendaftaran bagi calon anggota baru Panwaslu kecamatan untuk mengisi kekurangan.
"Pendaftaran anggota baru disesuaikan kebutuhan nantinya berapa yang TMS. Kalau ketiganya memenuhi syarat (MS) maka dipertahankan, kalau tidak dibuka pendaftaran dua kali kebutuhan," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Diklat Bawaslu Sulsel ini.
Ia mengungkapkan bahwa kuota untuk pendaftar Panwaslu baru akan diketahui berapa jumlah kebutuhan setelah hasil evaluasi 30 April 2024.
Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon anggota Panwaslu 1-2 Mei, dilanjutkan pengumuman pendaftaran calon 3-4 Mei. Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon 5-7 Mei serta perpanjangan pendaftaran calon 8 Mei 2024.
"Syarat bagi calon panwaslu baru memahami soal pemilihan, empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kami juga memprioritaskan kuota untuk keterwakilan perempuan," tuturnya menjelaskan.
Kendati demikian, khusus Kota Makassar untuk Panwaslu existing cukup memungkinkan untuk tidak terakomodir semuanya, mengingat banyaknya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 lalu di Makassar seperti dugaan pelanggaran caleg hingga dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 TPS.