Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menyatakan telah menyita sebanyak 19,08 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dan berpotensi merugikan negara hingga Rp17,99 miliar, sepanjang Januari-November 2024.
"Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik karena Januari hingga November 2024 sudah menyita dan 19,08 juta batang rokok ilegal," ujar Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata di Makassar, Senin.
Djaka mengatakan dalam upaya penindakan, pihaknya dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Dia menyatakan rokok ilegal tanpa cukai yang beredar di Sulsel banyak diproduksi secara rumahan.
Bahkan ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau Kapal Roro saat sandar di pelabuhan.
Dia mengatakan pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP terus melakukan pengawasan di sejumlah daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.
"Yang pasti dari 19,08 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu (berpotensi) merugikan negara sekitar Rp17,99 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp26,94 miliar," katanya.
Selain itu, pengungkapan barang ilegal juga berkat upaya patroli siber dan informasi dari intelijen. Menurutnya, kebanyakan barang ilegal yang masuk di Sulsel melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, baik yang dibawa penumpang maupun barang dikirim melalui jalur udara.
"Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diijinkan masuk yang kita temukan," ucap Djaka Kusmartata.