Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Munafri Arifuddin melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.936 aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya tahu betul, banyak di antara Bapak Ibu sekalian yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Pengabdian panjang ini adalah wujud loyalitas, kesetiaan, dan komitmen yang patut kami apresiasi setinggi-tingginya," ujarnya di Makassar, Jumat.
Munafri Arifuddin didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menyerahkan SK tersebut sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-418 Kota Makassar.
Adapun 6.936 PPPK itu terdiri dari 329 PPPK Tahap II serta 6.607 PPPK Paruh Waktu, yang seluruhnya dilantik dalam prosesi khidmat di Lapangan Karebosi Makassar.
Pelantikan ini juga menjadi jawaban atas penantian panjang para tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdikan diri di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II serta PPPK Paruh Waktu untuk formasi 2025, yang mencakup tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru.
Munafri menyatakan, bahwa seluruh PPPK yang dilantik telah melalui proses seleksi, verifikasi, dan validasi ketat untuk memastikan bahwa mereka yang diterima adalah aparatur dengan kompetensi dan integritas tinggi.
Ia pun mengingatkan pentingnya kejujuran dalam seluruh proses pengangkatan. Bahkan menegaskan menekankan penting proses selama seleksi administrasi berlangsung.
"Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, kecurangan, manipulasi dokumen, atau pemberian keterangan tidak benar dalam proses seleksi maupun pengangkatan, tentu ditinjau lagi," tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Kamelia Thamrin Thantu, menyampaikan laporan lengkap dasar pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap II Formasi 2024 serta PPPK Paruh Waktu Formasi 2025.
"Seluruh proses pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku di tingkat nasional hingga daerah," jelasnya.
Kamelia menjelaskan bahwa pelantikan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

