Serang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Provinsi Banten, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap satu mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Jonathan Rahardian Susiloputra, terkait kasus perusakan Pos Polisi Lalu Lintas di Kota Serang.
Humas PN Serang Moch Ichwanudin di Serang, Selasa, membenarkan putusan tersebut. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta merusak barang milik negara yang terjadi saat demonstrasi di Kota Serang pada Agustus 2025.
Ia menjelaskan, vonis tersebut dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan berbagai aspek. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara pada aset Satlantas Polresta Serang Kota yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa dinilai kooperatif, mengakui kesalahan, dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada kepolisian.
"Status terdakwa yang masih menempuh pendidikan semester tujuh dan kondisi kesehatannya yang memerlukan pengobatan rutin juga menjadi pertimbangan hakim," ujarnya.

