
Oknum polisi Tangerang dijatuhi sanksi terkait penipuan

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Oknum anggota Polresta Tangerang, Polda Banten berinisial Bripka AI dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat kasus penipuan atau penggelapan mobil rental.
"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi di Tangerang, Senin.
Oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya yang disewanya ke orang lain senilai Rp25 juta.
Atas perkara itu oknum anggota Polresta Tangerang ini telah menjalani sidang disiplin Polri.
Berdasarkan laporan dari dua korban dalam kasus penipuan dan terdapat satu korban lain yang berkaitan dengan permasalahan utang piutang.
"Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta, tetapi belum dikembalikan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, meski telah dijatuhi sanksi demosi oknum polisi tersebut masih akan menjalani proses hukum atas perkara tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polresta Tangerang.
Pewarta : Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
