Mamuju (ANTARA) - Kapolresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Komisaris Besar Polisi Ferdyan Indra Fahmi menegaskan, pelaku demonstrasi anarkhis di depan Mapolresta Mamuju akan diproses secara hukum.
"Kepada pelaku demo yang bersifat anarkis, pihak kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum," tegas Ferdyan, di Mamuju, Selasa.
Kapolresta menyatakan bahwa demo di depan Mapolresta Mamuju adalah buntut dari adanya aksi yang terjadi di Kantor Bupati Mamuju yang dilakukan oleh mahasiswa dan tenaga honorer paruh waktu, beberapa waktu lalu.
Sejak awal kata Ferdyan, pihak kepolisian telah mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengawal jalannya demonstrasi.
Namun, situasi berubah ketika massa aksi berupaya memaksa ingin masuk halaman Kantor Bupati Mamuju untuk membakar ban dan berencana menduduki Kantor Bupati Mamuju.
Upaya aksi masa tersebut dapat dicegah dan dihalangi oleh personil pengamanan dari Polresta Mamuju sehingga masa pendemo tidak berhasil masuk.
Kesal aksinya menduduki Kantor Bupati Mamuju tidak berhasil, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi selanjutnya melakukan unjuk rasa di depan Mapolresta Mamuju pada Senin (12/1).
"Kami sudah mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Namun massa melakukan provokasi dan pembakaran ban kemudian berlanjut dengan aksi pelemparan batu yang dilakukan massa aksi kepada personel pengamanan yang mengakibatkan sejumlah petugas terluka," kata Ferdyan.
Kapolresta menyampaikan, pihak kepolisian telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan kelompok mahasiswa untuk dapat menyampaikan pendapat di muka umum.
Bahkan lanjutnya, Polresta Mamuju turut mengawal dan memfasilitasi jalannya aksi tersebut agar berlangsung dengan lancar, aman dan tertib sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun lanjutnya, aksi yang digelar di depan Mapolresta Mamuju tersebut dinilai telah melampaui batas penyampaian aspirasi dan masuk ke dalam tindakan anarkis yang menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan petugas.
"Aksi di depan Mapolresta Mamuju bukan lagi murni menyampaikan pendapat, tetapi sudah masuk ke perbuatan anarkis yang menimbulkan gangguan keamanan serta melukai sejumlah petugas Kepolisian yang melaksanakan pengamanan," tegasnya.
Kapolresta menegaskan, terhadap oknum-oknum pelaku aksi anarkis, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, Kapolresta menegaskan komitmennya untuk tetap menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami mengingatkan agar setiap aksi dilakukan secara damai, tertib, tidak melanggar hukum, serta tidak membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat keamanan," kata Ferdyan.
Sementara, Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman mengatakan, pihak kepolisian yang semula bersikap persuasif berupaya menenangkan massa dan meminta aksi tetap berjalan damai.
Aparat juga mengimbau agar peserta demonstrasi tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat membahayakan keselamatan bersama.
"Kami sudah berupaya maksimal melakukan pengamanan secara humanis. Namun aksi pelemparan batu jelas membahayakan dan melanggar hukum," ujarnya.
Polresta Mamuju kata Herman, juga berkomitmen untuk tetap menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun mengingatkan bahwa setiap aksi harus dilaksanakan secara damai, tertib dan tidak melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan orang.

