Mamuju (ANTARA) - Tingkat hunian kamar hotel klasifikasi bintang di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada periode Juli 2021 sebesar 17,88 persen atau turun  8,88 poin.

"Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Sulbar pada periode Juli 2021 sebesar 17,88 persen atau mengalami penurunan 8,88 poin jika dibandingkan dengan periode Juni 2021 yang tercatat sebesar 26,76 persen," kata kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulbar, Agus Gede Hendrayana Hermawan, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan kondisi berbeda  terjadi pada TPK periode Juli 2020  yang tercatat sebesar 10,49 persen atau terjadi kenaikan sebesar 7,39 poin.

TPK pada hotel klasifikasi non bintang atau akomodasi lainnya selama periode Juli 2021 sebesar 15,06 persen atau turun sebesar 2,19 poin jika dibandingkan dengan periode Juni 2021 yang tercatat sebesar 17,25 persen.

Ia mengatakan, rata-rata lama menginap tamu Nusantara periode Juli 2021 pada Hotel Klasifikasi Bintang tercatat sebesar 1,00 hari atau tidak mengalami perubahan jika dibandingkan periode Juni 2021.

"Sementara untuk tamu asing pada hotel klasifikasi bintang tercatat sebesar 1,00 hari atau mengalami peningkatan sebesar 1,00 hari dibanding periode bulan Juni 2021," katanya.

Ia juga menyampaikan, rata-rata jumlah tamu per kamar pada hotel klasifikasi bintang pada periode Juli 2021 tercatat sebesar 1,94 orang atau tidak mengalami perubahan jika dibandingkan periode Juni 2021.

"Rata-rata lama menginap tamu asing untuk hotel klasifikasi bintang di Sulbar periode Juli 2021 sebesar 1,00 hari atau mengalami peningkatan jika dibandingkan periode Juni 2021 yang tercatat 0,00 hari," katanya.

Sementara, rata-rata lama menginap tamu nusantara untuk hotel klasifikasi bintang di Sulbar pada bulan Juli 2021 tercatat 1,00 hari atau tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan periode Juni 2021 yang juga tercatat sebesar 1,00 hari.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024