Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta pelaku usaha termasuk restoran, rumah makan, dan kafe untuk menaati peraturan protokol kesehatan dan tidak euforia meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah lebih longgar.
"Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Jakarta, Selasa.
Ia meminta pelaku usaha mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri.
Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.
Dalam aturan terbaru itu, salah satunya mengatur restoran, rumah makan dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pengantaran makanan dan tidak menerima makan di tempat.
Namun, dalam aturan itu disebutkan akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk gerai restoran, rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, salah satunya di Jakarta.
Dalam uji coba itu, restoran, rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri dapat menerima makan di tempat.
Kapasitas maksimal pun dalam aturan terbaru itu, diperpanjang dari sebelumnya sesuai Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021, mencapai 25 persen kini menjadi 50 persen.
Satu meja diisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal juga diperpanjang dari sebelumnya 30 menit kini menjadi 60 menit.
Selain itu, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung serta daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dengan pelonggaran ini, ia meminta pelaku usaha menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja menindak Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan PPKM Level 3.
Petugas Satpol PP kemudian membekukan sementara operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berharap pembekuan sementara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tetap mematuhi prokes secara ketat.
"Ini pembelajaran kepada pihak-pihak lain. Jangan kemudian melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena akan menimbulkan dampak yang luas khususnya menyangkut keselamatan nyawa setiap orang," katanya.
Selain pembekuan izin, pihak pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, yang telah dibayarkan langsung oleh pengelola.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 terkait penanggulangan COVID-19, dalam pasal 28 disebutkan apabila pelaku usaha kembali melanggar setelah dikenakan sanksi pembekuan izin sementara, maka dikenakan pencabutan izin.
Sanksi izin dicabut merupakan sanksi terakhir setelah melalui tahapan di antaranya teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
"Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Jakarta, Selasa.
Ia meminta pelaku usaha mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri.
Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.
Dalam aturan terbaru itu, salah satunya mengatur restoran, rumah makan dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pengantaran makanan dan tidak menerima makan di tempat.
Namun, dalam aturan itu disebutkan akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk gerai restoran, rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, salah satunya di Jakarta.
Dalam uji coba itu, restoran, rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri dapat menerima makan di tempat.
Kapasitas maksimal pun dalam aturan terbaru itu, diperpanjang dari sebelumnya sesuai Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021, mencapai 25 persen kini menjadi 50 persen.
Satu meja diisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal juga diperpanjang dari sebelumnya 30 menit kini menjadi 60 menit.
Selain itu, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung serta daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dengan pelonggaran ini, ia meminta pelaku usaha menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja menindak Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan PPKM Level 3.
Petugas Satpol PP kemudian membekukan sementara operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berharap pembekuan sementara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tetap mematuhi prokes secara ketat.
"Ini pembelajaran kepada pihak-pihak lain. Jangan kemudian melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena akan menimbulkan dampak yang luas khususnya menyangkut keselamatan nyawa setiap orang," katanya.
Selain pembekuan izin, pihak pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, yang telah dibayarkan langsung oleh pengelola.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 terkait penanggulangan COVID-19, dalam pasal 28 disebutkan apabila pelaku usaha kembali melanggar setelah dikenakan sanksi pembekuan izin sementara, maka dikenakan pencabutan izin.
Sanksi izin dicabut merupakan sanksi terakhir setelah melalui tahapan di antaranya teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.