Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pangkep melakukan kajian indikasi geografis jeruk Pangkep untuk didaftarkan menjadi hak milik produksi Pangkep karena selama ini ada sejumlah pihak yang menamai dengan sebutan jeruk Bali.

"Tujuannya, untuk melindungi produksi jeruk Pangkep," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Pangkep Risnawati Sakkirang dalam keterangannya, Rabu (8/9/21).

Menurutnya, Proses kajian indikasi geografis saat ini tahap presentasi hasil kajian.

"Mudah-mudahan hasil kajian ini, akan memberikan kekuatan untuk memberi hak milik produksi Pangkep dan kita akan mengusulkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kemenkum HAM," jelasnya.

Selain itu, diharapkan hasil kajian ini dapat meningkatkan pendapatan petani jeruk dengan kualitas produksi yang lebih meningkat.

"Tadi, ada juga tim pengendalian mutu Litbang dan Politani. Mudah-mudahan hasil kajian ini memberikan dokumen resmi tentang kepemilikan jeruk Pangkep yang menjadi potensi unggulan Pangkep," terangnya.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024