Makassar (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan menggelar Workshop Penguatan Teknis Pemasyarakatan melalui metode implementasi corporate university (Corpu) yang dilaksanakan secara daring selama dua hari yakni Selasa (7/9) hingga Rabu (8/9) di aula Rutan Kelas I Makassar.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, di Makassar, Rabu, mengatakan workshop selama dua hari itu menghadirkan narasumber Sesditjen Pemasyarakatan Heni Yowono, Direktur Kamtib Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Abdul Aries dan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Muji Raharjo Drajat Santoso.

Acara tersebut juga diikuti oleh kepala lapas, kepala rutan, Kaupbasan dan Kabapas se-Sulsel dan 48 orang petugas pengamanan.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto ketika membuka workshop itu mengatakan metode corporate university saat ini sangat cocok untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur.

"Karena metodenya adaptif, aplikatif, dan berdampak positif seketika dan membahas hal–ral yang sifatnya dikerjakan setiap hari di unit kerja masing-masing," ujarnya.

Sesditjen Pemasyarakatan Heni Yuwono yang hadir mewakili Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan isu terkini pemasyarakatan seperti overcrowded di lapas/rutan, tingginya penghuni perkara narkotika, dan layanan rehabilitasi napi narkotika.

Heni menyebut tiga kunci sukses pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Tiga kunci sukses ini sederhana, namun jika dimaknai dengan serius, akan menjawab seluruh permasalahan yang ada di pemasyarakatan dan harus dilaksanakan seluruh jajaran pemasyarakatan,” ujarnya.  

Terkait penangan COVID-19, Heni meminta jajarannya untuk ikut mempedomani arahan Ditjen Pemasyarakatan yakni  kebijakan asimilasi rumah telah menurunkan sekitar 33 persen tingkat over crowding.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Aris berharap kegiatan itu dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas/rutan.

“Lakukan  penanganan overstaying tahanan, koordinasi, kewaspadaan, terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba dilapas/rutan, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelaksanaan keadilan restorative,” kata Abdul Aries

Sementara itu, Muji Raharjo menyajikan materi penguatan tentang Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana, serta pedoman dan syarat untuk mendapatkan sertifikat laik higienis bagi lapas/rutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Abdul Wahid dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Sulawesi Selatan. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024