Mamuju (ANTARA) - Polres Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus penipuan agen pangkalan gas epliji.

"Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus penipuan pangkalan gas elpiji setelah adanya laporan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan dari kasus tersebut satu pelaku berinisial SK, diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 378 junto 64 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Pelaku berinisial SK diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara," katanya.

Menurut dia,  dari kasus tersebut mengakibatkan sembilan orang korbannya dan mengalami kerugian Rp17 juta hingga Rp30 juta.

"Modusnya, penipuannya adalah menjanjikan korban untuk menjadikan pangkalan tabung gas elpiji, dan penipuan tersebut sudah dijalankan sejak Maret 2021, kemudian korban melaporkan penipuan tersebut ke pihak kepolisian karena pangkalan yang dijanjikan tidak ada," katanya.

Ia menyampaikan bahwa polisi kemudian mengungkap kasus tersebut dan dari pelaku disita barang bukti berupa regulator, Hp, selang, dan pemanas air yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024