Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat melakukan audit kepatuhan terhadap notaris di Kabupaten Pasangkayu dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar HM Anwar di Mamuju, Senin, mengatakan audit kepatuhan terhadap notaris itu dilakukan sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang ramah investasi dan responsif.

Audit kepatuhan terhadap notaris itu, kata Anwar, juga dilakukan sebagai bagian dari mengevaluasi kecukupan, efektifitas dan kepatuhan notaris dalam menerapkan ketentuan Undang-undang TPPU dan TPPT.

"Kepatuhan ini juga merupakan dalam rangka persiapan 'Mutual Evaluation Review/MER Financial Action Task Force/FATF, untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF," terang Anwar.

Juga lanjutnya, untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Kepatuhan terhadap notaris yang dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) agar terwujudnya keseragaman kepada notaris yang berisiko sangat tinggi dan atau tinggi berdasarkan hasil analisis risiko yang telah diterima," jelas Anwar.

Saat melakukan audit kepatuhan terhadap notaris di Kabupaten Pasangkayu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar juga didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Juani.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024