Makassar (ANTARA) - Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, bersama jajarannya di setiap polsek terlibat aktif memantau dan mengawasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib melalui keterangan resmi yang diterima di Makassar, Selasa, mengatakan BLT merupakan salah satu program pemerintah dalam membantu masyarakat prasejahtera.

BLT dana desa merupakan program dadakan yang merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa pemanfaatan dana desa dibolehkan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19.

Dari instruksi tersebut sebagian dana desa dialihkan menjadi dana jaring pengaman sosial melalui program BLT Dana Desa.

"Ini salah satu program pemerintah, penyalurannya harus diawasi secara ketat, harus sesuai yang diterima oleh warga yang berhak tidak boleh kurang atau tidak boleh salah-salah. Makanya, anggota di setiap polsek harus mengawasi ini," ujarnya.

AKBP Andi Sinjaya mengatakan di masa pandemi COVID-19 beberapa program lainnya juga diprogramkan untuk membantu masyarakat yang terdampak.

Seperti penyaluran BLT dana desa di Desa Temban, Kecamatan Enrekang, kapolsek setempat bersama anggotanya turun mengawasi langsung.

Kapolsek Enrekang AKP Anton yang terjun langsung mengawasi penyaluran BLT Dana Desa Tahap IX mengaku jika pengawasan penting agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

"Ini perlu kita lakukan pengawasan agar dapat tepat sasaran dan tersalurkan sesuai peruntukkannya kepada masyarakat," katanya.

AKP Anton dalam penyaluran itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap bersama-sama mengawal anggaran pemerintah, serta meminta kepada aparat desa agar penyaluran BLT dapat disalurkan secara transparan kepada masyarakat.

Pengawalan penyaluran dana bansos yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan kesepakatan kerja sama antara Polri dan Kementerian Sosial.

"Ini adalah kesepakatan antara Kemensos dan Polri agar anggaran tersebut tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak dan tidak bocor pada masyarakat yang sudah mampu," terangnya.

Kerja sama antara Kemensos dan Polri tertuang dalam MoU yang ditanda tangani mantan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita pada Januari 2019.

Dari kesepakatan tersebut Polri akan membentuk Satgas untuk membantu Kemensos yang akan dipimpin oleh mantan Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Muktiono yang dikenal saat ini dengan nama Satgas Bansos.

Tidak hanya pada tingkatan pusat, Satgas Bansos ini juga telah dibentuk di Polda-polda yang nantinya akan turun ke Polres, Polsek hingga pada Bhabinkamtibmas yang langsung mengawasi dan memastikan distribusi bansos di daerah.

Kapolri juga menegaskan tidak ingin niat baik pemerintah dengan peningkatan anggaran pada dana Bansos ini justru menimbulkan persoalan, misalnya tidak tepat sasaran yang nantinya akan menjadi masalah hukum dan juga menjadi masalah keamanan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024