Makassar (ANTARA News) - Pemerintah kabupaten dan kota diperbolehkan membuka kantor pelayanan imigrasi di wilayahnya masing-masing, kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Makassar, Selasa.

Izin membuka kantor pelayanan imigrasi di kabupaten dan kota untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang posisinya jauh dari ibu kota provinsi.

"Dirjen imigrasi akan memfasilitasi persoalan keimigrasian dengan membuka peluang kabupaten dan kota membuka kantor imigrasi. Silahkan komunikasikan dengan kepala kantor wilayah," katanya.

Menurutnya, banyak kabupaten dan kota yang menginginkan untuk membuka kantor imigrasi.

"Apalagi jika bupati dan wali kota dapat menyediakan kantornya. Persoalan sarana, urusan kami. Hal ini bisa dibicarakan," ujarnya.

Yang terpenting, lanjutnya, masyarakat dapat terlayani dengan baik apalagi bagi para calon haji yang tinggal di daerah tidak perlu lagi membuat paspor ke ibu kota provinsi seperti Makassar.

Ia menambahkan, saat ini para calon haji dapat mengurus paspornya kapan saja dan tidak perlu menunggu musim haji datang.

"Sekarang pengurusan paspor juga dapat dilakukan lintas daerah asalkan persyaratannya dilengkapi," tambahnya.

Ia mengingatkan kepada para kepala daerah di Sulsel untuk memperhatikan fasilitas dan pelayanan Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan.

  "Jika fasilitas dan pelayanannya belum maksimal silahkan komunikasikan. Kami terbuka untuk mencari jalan keluar bersama-sama. Kami akan fasilitasi betul seluruhnya," katanya.(T.KR-RY/S016) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024