Mamuju (ANTARA) - Polres Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat mengungkap kasus penipuan jual-beli mobil melalui media sosial, dengan menangkap empat terduga pelaku.

Kapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi Ardi Sutriono, Senin, mengatakan pengungkapan kasus penipuan jual-beli mobil melalui media sosial Facebook itu berdasarkan laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan tersebut.

"Pengungkapan kasus penipuan jual-beli mobil melalui Facebook ini berdasarkan laporan salah seorang warga yang menjadi korban kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap empat terduga pelaku beserta barang bukti," kata Ardi Sutriono.

Keempat terduga pelaku penipuan jual-beli mobil melalui media sosial yang berhasil ditangkap lanjut Kapolres, yakni KH (25), IS (24), AK (19) serta PD (31).

"Tiga terduga pelaku yang kami tangkap terlebih dahulu, yakni KH, IS dan AK. Mereka ditangkap tim gabungan personel Satreskrim Polres Polewali Mandar dan personel Ditreskrimum Polda Sulbar di Desa Bunga-Bunga, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar," jelasnya.

"Dari hasil pengembangan, kemudian diitangkap lagi PD di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan. PD inilah yang menyediakan nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil dari penipuan," ujar Ardi Sutriono.

Selain menangkap empat terduga pelaku, polisi kata Ardi Sutriono, juga berhasil menyita barang bukti, berupa akun Facebook palsu, tujuh unit telepon genggam, satu buku tabungan, 33 kartu perdana Axis dan 45 kartu perdana Telkomsel, satu buah kompor gas dan satu buah mesin cuci serta uang tunai hasil penipuan Rp23.290.000.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para terduga pelaku penipuan jual-beli mobil, yakni dengan membuat akun Facebook palsu yang mengatasnamakan seorang anggota Polri.

Salah seorang warga tambah Kapolres, sempat terpedaya kemudian berkomunikasi dengan pelaku.

Korban kemudian diminta mentransfer uang Rp5 juta sebagai uang muka pembelian mobi selanjutnya diminta lagi   mentransfer sejumlah uang dengan alasan, bahwa unit mobil tersebut banyak kendala dalam pengiriman. 

"Setelah membuat akun palsu, KH sebagai pelaku utama menyebarluaskan informasi palsu berupa penawaran jual-beli mobil yang faktanya tidak benar-benar adanya," tegasnya.

"Salah seorang warga sempat terpedaya dan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Setelah uang itu ditransfer, baik nomor telepon dan akun FB tidak aktif. Sadar merasa tertipu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Kerugian korban akibat kejadian itu mencapai Rp31 jjuta," terang Ardi Sutriono.

Para terduga pelaku yang berprofesi sebagai petani kata Kapolres, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksira Elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya warga lainnya yang menjadi korban," tegas Ardi Sutriono.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024