Polda Sulsel mengungkap kasus penipuan online dengan modus jual daster
Makassar (ANTARA) - Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap sindikat penipuan online atau passobis dengan modus berjualan daster dan telah meraup keuntungan hingga Rp4,6 miliar dengan meringkus empat orang pelaku.
"Empat pelaku ini sudah ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Kabupaten Sidrap. Pelaku berinisial AA usai 25 tahun, MS usia 25 tahun, AE usia 29 tahun dan MS usia 26 tahun. Sindikat ini sudah lama beraksi dan berhasil menipu korbannya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.
Pengungkapan kasus ini cukup panjang karena sindikat penipuan online ini cukup lihai dan melancarkan aksinya sejak 2018 lalu hingga sekarang. Penangkapan pelaku pun atas empat laporan polisi dari korban karena mengalami kerugian besar.
Dalam perjalanannya, Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri, dibantu tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data transaksi pelaku termasuk tim Cyber Polda Sulsel turut menelusuri aset pelaku bekerja sama Perbankan, Pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
"Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil jadi tidak melapor," tutur Helmi Kwarta.
Dari hasil transaksi tercatat yang diperoleh di Perbankan, pelakunya sudah melakukan penipuan online sejak lama bahkan meraup keuntungan mencapai Rp4,6 miliar.
Sedangkan barang bukti yang diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel yakni 1 unit rumah di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, mobil Toyota Fortuner, mobil Honda CRV, Toyota Calya, mobil Brio masing-masing satu unit, satu motor Yamaha NMAX, ponsel berbagai jenis, satu unit drone dan satu jam tangan merek Bos.
"Keempat pelaku ini kini kita amankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Data dari PPATK sangat membantu mengungkap jaringan ini karena untuk menelusuri aset kelompoknya. Setelah dirangkum ada Rp4,6 miliar transaksi dilakukan, ini masih sementara kita lanjutkan penelusuran," ungkap Helmi.
Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wichaksono pada kesempatan itu mengatakan para pelaku melancarkan aksi penipuannya bermodus jualan daster melalui media sosial dengan iklan palsu dan harga promo yang ditawarkan sangat murah serta mencantumkan nomor whatsApp untuk memudahkan komunikasi.
Apabila korbannya terjerat ingin membeli maka diberikan format pesanan berupa nama, nomor rekening, dan alamat calon pembeli. Kemudian setelah korban mengirimkan sejumlah uang sesuai harga promo, barang dipesan tidak pernah sampai.
"Bila korbannya komplain, pelaku ini mengarahkan menghubungi bendahara toko dengan beralasan ada kesalahan teknis, tetapi sebenarnya nomor yang dihubungi korban itu juga nomor lain dari jaringan pelaku ini," paparnya menambahkan.
"Empat pelaku ini sudah ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Kabupaten Sidrap. Pelaku berinisial AA usai 25 tahun, MS usia 25 tahun, AE usia 29 tahun dan MS usia 26 tahun. Sindikat ini sudah lama beraksi dan berhasil menipu korbannya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.
Pengungkapan kasus ini cukup panjang karena sindikat penipuan online ini cukup lihai dan melancarkan aksinya sejak 2018 lalu hingga sekarang. Penangkapan pelaku pun atas empat laporan polisi dari korban karena mengalami kerugian besar.
Dalam perjalanannya, Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri, dibantu tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data transaksi pelaku termasuk tim Cyber Polda Sulsel turut menelusuri aset pelaku bekerja sama Perbankan, Pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
"Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil jadi tidak melapor," tutur Helmi Kwarta.
Dari hasil transaksi tercatat yang diperoleh di Perbankan, pelakunya sudah melakukan penipuan online sejak lama bahkan meraup keuntungan mencapai Rp4,6 miliar.
Sedangkan barang bukti yang diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel yakni 1 unit rumah di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, mobil Toyota Fortuner, mobil Honda CRV, Toyota Calya, mobil Brio masing-masing satu unit, satu motor Yamaha NMAX, ponsel berbagai jenis, satu unit drone dan satu jam tangan merek Bos.
"Keempat pelaku ini kini kita amankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Data dari PPATK sangat membantu mengungkap jaringan ini karena untuk menelusuri aset kelompoknya. Setelah dirangkum ada Rp4,6 miliar transaksi dilakukan, ini masih sementara kita lanjutkan penelusuran," ungkap Helmi.
Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wichaksono pada kesempatan itu mengatakan para pelaku melancarkan aksi penipuannya bermodus jualan daster melalui media sosial dengan iklan palsu dan harga promo yang ditawarkan sangat murah serta mencantumkan nomor whatsApp untuk memudahkan komunikasi.
Apabila korbannya terjerat ingin membeli maka diberikan format pesanan berupa nama, nomor rekening, dan alamat calon pembeli. Kemudian setelah korban mengirimkan sejumlah uang sesuai harga promo, barang dipesan tidak pernah sampai.
"Bila korbannya komplain, pelaku ini mengarahkan menghubungi bendahara toko dengan beralasan ada kesalahan teknis, tetapi sebenarnya nomor yang dihubungi korban itu juga nomor lain dari jaringan pelaku ini," paparnya menambahkan.