Logo Header Antaranews Makassar

Gakkum Kehutanan Sulawesi tetapkan dua tersangka pembalakan liar di Kolaka

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
Image Print
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri (kanan) menginterogasi tersangka (kiri) usai ditangkap melakukan pembalakan liar di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Dokumentasi Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Makassar (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan menetapkan dua tersangka dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, setelah petugas menemukan penebangan puluhan pohon di area konservasi.

"Pelaku berinisial ES dan AA. Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri melalui siaran persnya diterima di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit gergaji mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi.

Penangkapan bermula saat patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara pada Kamis (30/4) di sekitar kawasan TWA Mangolo. Petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli.

Karena mencurigai asal-usul kayu tersebut, petugas menelusuri kawasan hutan dan mendengar suara gergaji mesin dari arah dalam kawasan konservasi. Petugas kemudian menangkap ES saat diduga melakukan aktivitas penebangan liar.

Saat ES dibawa keluar lokasi, petugas kembali mendengar suara gergaji mesin dari arah lain di dalam kawasan. Setelah ditelusuri, petugas menemukan AA yang hendak meninggalkan lokasi.

AA mengakui tumpukan kayu yang ditemukan sebelumnya merupakan hasil penebangan miliknya. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Kantor Pos Kendari Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Ali, ES mengaku kayu tersebut digunakan untuk renovasi rumahnya. Sementara itu, AA mengaku hasil penebangan kayu rencananya akan dijual.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi telah memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia,” ujar Dwi.

Penindakan terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi, kata Januanto, menjadi pesan bahwa negara berpihak pada kepentingan publik dan generasi mendatang. Sebab, kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak bisa ditawar.

"Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik. Negara berpihak kepada masyarakat, kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan tetap utuh,” katanya menambahkan.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026