Gakkum KLHK Sulawesi : Pembalakan liar dominasi 2.133 operasi selama 2019-2024
Makassar (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menyatakan kasus pembalakan liar
mendominasi 2.133 operasi kasus yang dilakukan selama 2019 hingga Juni 2024 yakni operasi penanganan hutan, pembalakan liar, tanaman liar dan satwa liar (TSL).
“Dari operasi tersebut ada 1.553 orang yang terlibat diantaranya telah diseret ke meja hijau," kata Polisi Kehutanan Madya Bagakkum KLHK Wilayah Sulawesi Muhammad Dahlan saat mendampingi Kepala Bagakkum KLHK Wilayah Sulsel Aswin Bangun di Makassar, Jumat.
Berkaitan dengan hal itu, lanjut dia, peran dari Bagakkum adalah menjaga hutan dan biodiversiti (keanekaragaman hayati) yang aea agar dapat meminimalkan
dampak negatif dari kerusakan hutan.
Dia juga berharap agar peran serta masyarakat dalam menjaga hutan dapat menekan kasus yang bersentuhan hukum di lapangan.
Sementara itu, Mustari Tepu yang mewakili Kepala Pusat Pengelolaan dan Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Papua pada kesempatan yang sama mengatakan, pemerintah membagi tiga fungsi hutan yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KHPL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Menurut dia, dengan menjaga tiga jenis pengelolaan hutan tersebut, secara tidak langsung sudah menjaga eksistensi keanekaragaman hayati yang ada di dalam dan luar hutan.
Karena itu, lanjut dia, perlu digarisbawahi bahwa pengelolaan hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga lembaga non pemerintah, swasta, masyarakat, termasuk pewarta atau jurnalis.
"Penguatan komitmen bersama menjadi suatu keharusan untuk menyelamatkan hutan dan biodiversiti di Indonesia dan Sulawesi pada khususnya," kata Mustari.
mendominasi 2.133 operasi kasus yang dilakukan selama 2019 hingga Juni 2024 yakni operasi penanganan hutan, pembalakan liar, tanaman liar dan satwa liar (TSL).
“Dari operasi tersebut ada 1.553 orang yang terlibat diantaranya telah diseret ke meja hijau," kata Polisi Kehutanan Madya Bagakkum KLHK Wilayah Sulawesi Muhammad Dahlan saat mendampingi Kepala Bagakkum KLHK Wilayah Sulsel Aswin Bangun di Makassar, Jumat.
Berkaitan dengan hal itu, lanjut dia, peran dari Bagakkum adalah menjaga hutan dan biodiversiti (keanekaragaman hayati) yang aea agar dapat meminimalkan
dampak negatif dari kerusakan hutan.
Dia juga berharap agar peran serta masyarakat dalam menjaga hutan dapat menekan kasus yang bersentuhan hukum di lapangan.
Sementara itu, Mustari Tepu yang mewakili Kepala Pusat Pengelolaan dan Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Papua pada kesempatan yang sama mengatakan, pemerintah membagi tiga fungsi hutan yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KHPL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Menurut dia, dengan menjaga tiga jenis pengelolaan hutan tersebut, secara tidak langsung sudah menjaga eksistensi keanekaragaman hayati yang ada di dalam dan luar hutan.
Karena itu, lanjut dia, perlu digarisbawahi bahwa pengelolaan hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga lembaga non pemerintah, swasta, masyarakat, termasuk pewarta atau jurnalis.
"Penguatan komitmen bersama menjadi suatu keharusan untuk menyelamatkan hutan dan biodiversiti di Indonesia dan Sulawesi pada khususnya," kata Mustari.