Makassar (ANTARA) - Pembalakan liar mendominasi hasil operasi Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi dengan jumlah kasus 2.133 sepanjang 2019 hingga medio 2024.
"Selain kasus pembalakan liar itu, kasus terbanyak kedua adalah pembalakan tanaman liar dan satwa liar," kata kata Polisi Kehutanan Madya Bagakkum KLHK Wilayah Sulawesi Muhammad Dahlan di Makassar, Senin.
Dari operasi tersebut ada 1.553 orang yang terlibat diantaranya telah diseret ke meja hijau berdasarkan data Bagakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Berkaitan dengan hal itu, lanjut dia, peran dari Bagakkum adalah menjaga hutan dan biodiversiti (keanekaragaman hayati) yang diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif dari kerusakan hutan.
"Karena itu peran serta masyarakat dalam menjaga hutan dapat menekan kasus yang bersentuhan hukum di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Mustari Tepu yang mewakili Kepala Pusat Pengelolaan dan Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Papua pada kesempatan yang sama mengatakan, pemerintah membagi tiga fungsi hutan yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KHPL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Menurut dia, dengan menjaga tiga jenis pengelolaan hutan tersebut, secara tidak langsung sudah menjaga eksistensi keanekaragaman hayati yang ada di dalam dan luar hutan.
Karena itu, perlu digarisbawahi bahwa pengelolaan hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga lembaga non pemerintah, swasta, masyarakat, termasuk pewarta atau jurnalis.
"Penguatan komitmen bersama menjadi suatu keharusan untuk menyelamatkan hutan dan biodiversiti di Indonesia dan Sulawesi pada khususnya," kata Mustari.