Makassar (ANTARA News) - Masyarakat Sulawesi Selatan yang tersangkut masalah hukum merindukan hadirnya pembelaan dari Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi yang akhir-akhir ini terdengar gaungnya.

Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Sulsel, Muchlis Panaungi di Makassar, Rabu, dengan terbitnya Undang Undang tentang Bantuan Hukum, maka setiap perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum wajib menyiapkan LBH dan melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang tertindas.

"Sebagai wujud dari tridarma perguruan tinggi. Yang punya fakultas hukum harus menyiapkan dan melaksanakan itu," katanya.

Ia menyebut, perguruan tinggi sebenarnya sudah lama memiliki bantuan hukum, hanya saja belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bahkan kalah populer dibanding lembaga setingkat LBH Makassar.

Melalui LBH Perguruan Tinggi, kata Muchlis, masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum yang layak, tanpa harus menyewa pengacara.

Meski saat ini ada LBH Makassar yang memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, namun hal itu dianggap belum cukup karena yang bergabung didalamnya banyak yang bukan pengacara, tetapi mahasiswa yang sementara dalam studi akhir.

Bahkan, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dulu di negara ini pernah disiapkan anggaran untuk bantuan hukum di setiap pengadilan.

Hanya saja, kata dia, bantuan hukum gratis tersebut dialamatkan kepada tersangka atau terdakwa yang dituntut minimal lima tahun penjara.

"Sekarang harus dihidupkan kembali, karena sudah ada undang-undangnya. Kementrian Hulum dan HAM juga memberikan perhatian besar untuk itu," katanya.

Selain itu, dia mengharapkan ke depan pemerintah daerah juga menyiapkan perlindungan hukum kepada orang-orang tidak mampu, termasuk dengan membuat peraturan daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Bantuan hukum. (T.pso-099/S023)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024