Mamuju (ANTARA News) - Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi Barat, mengatakan mendukung masyarakat di Kabupaten Matra melawan segala bentuk penyerobotan lahan yang diduga dilakukan perusahaan perkebunan sawit PT Astra Group.

"DPRD akan sangat gembira jika masyarakat Matra mulai sadar, dan berani melawan segala bentuk penyerobotan lahan yang diduga dilakukan perusahaan sawit PT Astra Group yang merupakan perusahaan sawit terbesar di Sulbar," kata Ketua DPRD Matra, Yaumil RM, di Mamuju, Sabtu.

Ia mengaku bangga jika masyarakat di Matra berani melawan PT Astra Group, yang selama ini dianggap telah membodohi masyarakat di Matra dengan iming-iming akan memberdayakan mereka namun ternyata hanya memperdaya dengan mengambil alih lahan mereka.

"Perlawanan masyarakat itu akan menjadi legitimasi bagi DPRD Matra untuk mengevaluasi perusahaan sawit PT Astra Group di Matra, yang selama ini kami akui penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukannya sudah banyak dilaporkan ke DPRD Matra," katanya.

Menurut dia, setelah perusahaan sawit di Matra yang dipimpin PT Astra Group beroperasi sejak tahun 1991 telah menimbulkan sejumlah kasus sengketa lahan dengan masyarakat di sejumlah titik di wilayah Matra, masalah itu semakin menjadi-jadi.

"Kasus demi kasus telah bermunculan di Kabupaten Matra, karena perusahaan sawit milik PT Astra Group dan enam anak perusahaannya dianggap mencaplok lahan masyarakat karena mengelola sawit di luar batas HGU miliknya, penyerobotan lahan itu selalu menjadi aspirasi masyarakat di DPRD Matra," katanya.

Menurut dia, sengketa lahan sawit di Matra yang bermunculan itu diantaranya terjadi di Kecamatan Sarudu, Kabupaten Matra, antara perusahaan PT Letawa dan PT Mamuang anak perusahaan PT Astra Group dengan ribuan masyarakat.

"Ribuan masyarakat di daerah itu, sempat bersitegang dan hampir mengakibatkan konflik dengan perusahaan sawit karena saling klaim lahan sawit yang sudah menghasilkan di Kecamatan Sarudu," katanya

Bukan hanya itu, kata dia, masyarakat di Kecamatan Pasangkayu yang dikenal dengan sebutan Suku Bunggu, juga bersengketa lahan dengan PT Astra Pasangkayu yang juga anak perusahaan PT Astra Group, perusahaan sawit di daerah itu juga dituding mengelola sawit di luar batas HGU miliknya dengan merampas tanah ulayat Suku Bunggu.

"Suku Bunggu menuding PT Astra Pasangkayu mengelola sawit di luar batas HGU miliknya dibuktikan dengan adanya makam leluhur Suku Bunggu, di atas lahan sawit yang kini dikelola perusahaan sawit PT Astra Pasangkayu," katanya.

Ia mengatakan, Suku Bunggu merasa diusir dari tanah ulayatnya sejak PT Astra Pasangkayu itu beroperasi mengelola sawit di Kecamatan Pasangkayu sejak tahun 1991, sehingga Suku Bunggu meminta perusahaan yang menguasai tanah leluhurnya mengembalikan tanah yang diklaimnya itu.

Yaumil mengatakan, hal itu tidak bisa lagi dibiarkan sehingga DPRD Matra juga akan mengkaji HGU milik PT Astra yang selama ini dianggap mengelola perkebunan sawit di luar batas HGU miliknya dengan merampas tanah masyarakat.

"DPRD Matra sangat mendukung perlawanan masyarakat dan DPRD Matra secepatnya akan melakukan rekonstruksi lahan HGU PT Astra Group dan anak perusahaannya untuk mengetahui batas HGU sebenarnya dari perusahaan itu dan akan membantu masyarakat mengembalikan tanahnya yang dianggap dicaplok perusahaan itu," katanya. (T.KR-MFH/Y008)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024