Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditindaklanjuti.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, Minggu, menyepakati tiga Ranperda itu saat rapat paripurna.
"Rapat paripurna ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Munafri.
Rapat paripurna ke-20 masa persidangan pertama tahun sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Serta perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Persetujuan terhadap tiga Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah, mendukung tertib administrasi pemerintahan.
Juga meningkatkan perhatian terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren, serta memastikan kepastian hak keuangan dan administratif lembaga legislatif secara transparan dan akuntabel.
"Rapat paripurna terhadap Ranperda ini, memiliki makna yang sangat penting karena merupakan tahapan akhir dari proses pembentukan peraturan daerah," katanya.
Menurutnya, proses ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Makassar dalam membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wali kota menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan memastikan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta berlandaskan pada prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, dan akuntabilitas keuangan daerah.
Ia menilai, pengaturan yang jelas dan terukur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD secara optimal.
"Baik fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab," ucapnya.

