Mamuju (ANTARA) - Rancangan peraturan daerah di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten disahkan menjadi peraturan daerah.

Bupati Mamuju Sutinah Suhardi di Mamuju, Kamis, mengatakan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten tahun 2021-2025 disahkan menjadi Perda untuk kepentingan pembangunan di Mamuju.

Selain mengesahkan perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tersebut juga disetujui empat program pembentukan perda (Propemperda).

"Propemperda yang disetujui DPRD Mamuju dan pemerintah di Mamuju untuk disusun tersebut antara lain ranperda tentang rencana induk teknologi informasi dan komunikasi," katanya.

Selain itu, ranperda tentang kota layak anak, kemudian rancangan peraturan daerah tentang pengarus utamaan gender.

Kemudian lanjutnya ranperda tentang penertiban hewan ternak.

Menurut Bupati, pemerintah bersama DPRD bersama melakukan evaluasi dan Pembangunan agar pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

"Seluruh pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat mengalami keadaan luar biasa atas terjadinya pandemi COVID-19, selain itu di Mamuju juga terjadi bencana alam berupa gempa bumi pada 15 Januari 2021," katanya.

Ia mengatakan, kondisi tersebut sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan, sehingga dalam percepatannya dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran APBD tahun 2021.

Sehingga ia juga mengatakan, pemerintah juga terus berupaya melahirkan payung hukum yang tujuannya untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat mengatasi masalah yang diakibatkan bencana COVID-19 dan bencana alam.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024