Mamuju (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju dan Satuan Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus penghadangan dan menangkap lima orang tersangka pelaku.

Komisaris Polisi Mamuju Bareskrim Polri Petugas Ajun Pandu Arief Setiawan, kepada wartawan di Mamuju, Senin bahwa pengungkapan kasus obstruksi mulai dari laporan penemuan janin manusia perempuan dikubur di sebuah taman di Padangpanga, Kabupaten Mamuju.

"Pengungkapan Kasus aborsi berawal dari laporan masyarakat yang menemukan janin bayi terkubur di sebuah taman di Padangpanga, Kabupaten Mamuju, Selasa (5/10),” kata Pandu Arief Setiawan.

Dari laporan penemuan janin manusia tersebut, Pandu Arief Setiawan tim gabungan dari Satreskrim Polres Mamuju bersama Satuan Resmob Polsek Jatanras melakukan penyelidikan.

"Dari proses penanganan TKP (TKP) dan pemeriksaan para saksi, terungkap bahwa janin tersebut dikuburkan oleh dua pemuda, salah satunya AA, diduga orang tua dari janin bayi tersebut," katanya.

“Berdasarkan informasi itu, kami kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap dua pria yang mengubur janin tersebut, yakni AA sebagai induk dari janin dan AD,” jelas Pandu Arief Setiawan.

Dari penangkapan AA dan AD, kata Kasat Reskrim, pihaknya kemudian menangkap tiga pelaku lainnya, yakni SW, ibu dari janin bayi dan dua wanita yang membantu melakukan aborsi ilegal, yaitu ML dan RR.

Kelima tersangka pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni AA dan AD ditangkap di Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, kemudian SW ibu janin ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar dan dua lainnya yakni ML dan RR ditangkap di Mamuju. Kabupaten,” kata Pandu Arief Setiawan. .

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim, motif aborsi adalah untuk menutupi rasa malu atas kehamilan SW.

"Jadi, SW dan AA pacaran dan untuk menutupi rasa malu kehamilan SW, pacarnya AA mencari seseorang yang bisa melakukan aborsi dan kemudian ML memperkenalkannya kepada seorang wanita yang bisa melakukan aborsi dengan inisial RR," jelasnya. .

Modus yang digunakan yaitu memberikan sejumlah narkoba yang dimiliki, penggunaannya diawasi dan harus sesuai dengan ketentuan dan diperoleh secara ilegal dari RR dan ML kemudian diberikan kepada AA untuk selanjutnya diminum oleh SW, jelas Pandu Arief. Setiawan.

Proses aborsi, kata Kasat Reskrim, dilakukan di sebuah penginapan di Kabupaten Mamuju, Selasa sore (5/10), kemudian Selasa siang dimakamkan AA dan AD, adiknya, di sebuah taman di Padangpanga, Kabupaten Mamuju.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, RR mendapat gaji atas jasanya menggugurkan Rp4 juta sedangkan ML sebagai perantara mendapat gaji Rp400 ribu.

Menurut Pandu Arief Setiawan, kelima tersangka pelaku aborsi telah ditetapkan sebagai tersangka berlapis, yakni Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP, Pasal 299 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 346 KUHP, dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun. hukuman penjara.

Polisi mengatakan, Pandu Arief Setiawan, masih mengembangkan pengungkapan kasus aborsi untuk mengetahui asal usul narkoba yang digunakan pelaku aborsi.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi," kata Pandu Arief Setiawan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024