Mamuju (ANTARA) - Polres Majene Sulawesi Barat menangkap dua terduga pelaku perjudian secara online atau daring, di lokasi yang berbeda.

Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Benedict Jaya dan Kasi Humas Ipda Undur Maksum pada press release pengungkapan kasus perjudian online, Kamis, menyampaikan, kedua terduga pelaku yang ditangkap yakni L (31) dan A (38).

"Pengungkapan kasus perjudian online ini berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Febryanto Siagian.

Ia mengatakan pengungkapan bermula saat polisi menangkap terduga pelaku berinisial L di depan rumah salah satu warga di Lingkungan Pacce’da, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Saat itu, L sedang memasang nomor atau angka togel para pembeli atau pemasang melalui aplikasi judi online dengan menggunakan telepon genggam. 

"Terduga pelaku kami tangkap di depan rumah salah seorang warga ketika sedang memasang angka togel yang dipesan para pelanggannya melalui sebuah aplikasi judi online menggunakan telepon genggam," ujarnya.

Dari tangan L polisi menyita barang bukti berupa, uang tunai diduga hasil judi online Rp393.000, kartu ATM, telepon genggam, kertas catatan rumus togel, kertas catatan pasangan angka serta kertas catatan pasangan rumus.

Dari pemeriksaan, L mengaku kepada polisi bahwa ada rekan lainnya, yakni A juga melakukan aktivitas judi online.

Berdasarkan pengakuan L tersebut, Polres Majene kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus terduga pelaku berinisial A di kediamannya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan A lanjutnya, berupa uang tunai diduga hasil judi online Rp517.000, dua unit telepon genggam, kalkulator, kertas rumus togel, kertas daftar angka togel, pulpen serta kartu ATM.

"Sama seperti L, terduga pelaku A juga menggunakan aplikasi judi online melalui telepon genggam. Tetapi, aplikasi yang dipakai kedua pelaku itu berbeda," ujar Febryanto Siagian.

Kapolres menegaskan bahwa modus yang digunakan pelaku judi online tersebut, yakni masyarakat membayar melalui pelaku dan jumlah uang yang disetorkan didaftarkan melalui aplikasi judi online.

"Omsetnya memang tidak besar hanya saja pertimbangannya, dampak yang ditimbulkan sangat besar sehingga harus diberantas," ujarnya.

Terduga pelaku judi online tersebut telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 303 ayat (1) subsider 303 Bis ayat 1 ke 1, dan 2 KUHPidana dengan acaman hukuman selama enam tahun penjara.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024