Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengharapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 dapat naik sekitar tujuh sampai 10 persen memperhitungkan terjadinya kenaikan kebutuhan pokok berdasarkan survei yang mereka lakukan.

"Survei KHL di pasar di tiap provinsi tersebutlah ditemukan angka rata-rata kenaikan tujuh persen sampai 10 persen. Karena itu kami meminta UMK 2022 berlaku kenaikannya tujuh persen sampai 10 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta pada Senin.

Said menjelaskan alasan harapan kenaikan dalam jumlah tersebut adalah karena survei yang dilakukan KSPI di 24 provinsi dengan menggunakan standar kebutuhan hidup layak (KHL), menemukan kenaikan barang-barang KHL sekitar tujuh sampai dengan 10 persen.

Selain kenaikan beberapa barang kebutuhan pokok, Said juga menyoroti bertambahnya biaya transportasi untuk buruh mengingat masih ada kendaraan umum yang belum beroperasi maksimal.

Hal itu membuat banyak pekerja yang beralih menggunakan transportasi daring dan menyebabkan bertambahnya beban transportasi.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripartit) pada 21-22 Oktober 2021 sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mekanisme penetapan upah minimum.

Hal itu sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam pernyataannya pada Sabtu lalu (23/10) menyampaikan bahwa pertemuan itu membahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum.

"Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Putri.

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024