Makassar (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar berhasil memvaksinasi 20 dari 179 pemegang sertifikat vaksinasi ilegal karena tidak benar-benar mengikuti vaksinasi COVID- 19.

"Selama ini kita sudah memvaksinasi usia 20-an kita," kata Ketua Pelaksana ( Plt ) Dinkes Makassar Nursaidah Sirajuddin di Makassar, Kamis. Nursaidah mengungkapkan, hasil audit Dinkes Makassar menemukan 179 warga Makassar memegang sertifikat tanpa mengikuti vaksinasi. Sertifikat ini bahkan ditautkan dengan aplikasi CareProtect milik Kementerian Kesehatan. Karena itu, Dinkes Makassar akan terus memantau sisa warga yang belum divaksinasi.

Kontak terkait juga dikantongi untuk edukasi tentang manfaat vaksinasi.

"Kami akan terus memantau warga yang bersangkutan," katanya.

Menurut dia, surat keterangan tidak sah oleh masyarakat itu tidak langsung ditanggapi Dinkes Makassar untuk dilaporkan ke polisi, melainkan hanya dilaporkan ke tenaga kesehatan ( nakes ) yang bersangkutan.

"Untuk kasus hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto juga meminta warga yang bersangkutan untuk menjalani vaksinasi.

Sementara untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, Dannymenginstruksikan audit setiap dua minggu sekali ke seluruh Puskesmas di wilayah Kota Makassar.

“Saya meminta Puskesmas untuk mengecek jumlah vaksin yang tersedia dari stok dengan nomor registrasi per rekening Puskesmas,” ujarnya.
 

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024