Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Papua berinisial YM sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp7 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Papua Ahmad Mudor di Jayapura, Kamis (28/10) malam, mengakui penyidik sudah menetapkan YM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan KPAD Papua.

"Memang benar, sebelumnya YM memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi unsur-unsur, maka statusnya ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Tersangka YM diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp7 miliar dan kemudian dilakukan penahanan, kata Ahmad Mudor seraya mengaku saat ini yang bersangkutan sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Papua di Jayapura.

YM diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021, katanya

Ia mengatakan dana yang diduga disalahgunakan itu berasal dari APBD Papua Tahun 2019.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 saksi, termasuk dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), ujar dia.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024