Makassar (ANTARA News) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, meminta pihak terkait agar menghentikan sementara pembangunan Mal Panakukang dan Plaza Alauddin karena dianggap melanggar izin.  

"Dari pertemuan ini disimpulkan dan diperintahkan agar pembangunan tambahan untuk Mal Panakukang dan pembangunan baru Plaza Alauddin segera dihentikan sementara sambil menunggu kelengkapan dokumen izin," ungkap Ketua Komisi C Nasran Mone di Makassar, Jumat.

Menurut dia, hasil pertemuan Komisi C dengan pihak terkait Dinas Prasarana Umum dan Dinas Tata Ruang serta pengelola Mal Panakukang, terungkap bahwa pembangunan Mal Panakukang dan Plaza Alauddin tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan Lalulintas (Amdal Lalin) dan peruntukan pembagian Fasilitas Umum (fasum).

"Mereka tidak mampu menujukan izin-izin yang dimaksud terutama pembagian lahan fasum 70:30, dan itu salah satu masalahnya. Penghentian pembangunan sementara harus dilakukan dan akan dilanjutkan pembahasan setelah reses," katanya.

Bakrief Arifuddin, juga anggota Komisi C, mengatakan ada baiknya melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses untuk melihat pelanggaran yang telah disebutkan tadi.  

"Baiknya diagendakan untuk melakukan peninjauan lokasi agar kita bisa melihat langsung apa pelanggarannya," papar dia.

Kepala Bidang Prasarana Dinas PU Makassar, Tajuddin, mengakui untuk Amdal lalin kedua mal tersebut tidak memiliki izin amdal lalin. Untuk itu pihaknya akan berkordinasi melakukan penghentian sementara.

Senada, Kepala sub Bagian Pengawasan Dinas Tata Ruang Makassar, Ahmad Husain mengakui kedua mal tidak memiliki amdal lalin, namun untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihaknya punya dokumen izin tersebut.

"Untuk Mal Panakukang ada izin IMBnya diterbitkan pada 15 Mei 2011 berdasarkan rekomendasi Lurah Masale, tetapi kalau izin Amdal memang tidak ada, begitupun Plaza Alauddin," belanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Chairul A Tau mengakui pembangunan pertokoan di Makassar hampir keseluruhan tidak mengunakan amdal lalin sehingga tingkat kemacetan makin tinggi.

"Sudah jelas ada Peraturan Wali Kota nomor 14 Tahun 2004, turunan dari Undang - undang nomor 22 Tahun 2003 tentang pembangunan perkotaan yang memgharuskan pembagunan harus memiliki amdal lalin," akunya.

Pihak pengelola Mal Panakukang Emmy Sananung saat dimintai tanggapannya mengatak belaum bisa berkomentar banyak.

"Saya hanya sebagai perwakilan dan bukan kapasitas saya menjawab. Hal ini saya akan sampaikan ke pimpinan," ujarnya. (T.PSO-282/M027) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024