Mamuju (ANTARA) - Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan yang selama ini meresahkan warga di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ronald Suhartawan Hadipura, kepada wartawan, Selasa, mengatakan terduga pelaku kejahatan seksual berinisial TH (34)  melakukan aksi pencabulan dan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan perempuan di sejumlah tempat di daerah itu.

"TH merupakan tersangka pencabulan terhadap anak dan pelecehan seksual kepada sejumlah perempuan di beberapa tempat. Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan tempat sunyi atau sepi menggunakan sepeda motor," kata Ronald.

Dari pengakuan terduga pelaku, lanjut Kasat Reskrim, terdapat tujuh lokasi aksi kejahatan seksual yang dilakukan TH, termasuk melakukan aksi pencabulan terhadap murid SD di kawasan Pasar Kasoloan dan tiga kali melakukan aksi pelecehan seksual di Desa Kasoloang.

"Terduga pelaku melakukan tindak kejahatan seksual di tujuh tempat berbeda, termasuk melakukan pencurian pakaian dalam perempuan yang sedang dijemur. Pelaku juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang tengah menjalankan shalat di Dusun Bantalaka Desa Kasoloang," jelas Ronald.

Ia mengatakan selain kejahatan seksual, terduga pelaku juga melakukan sejumlah aksi pencurian di delapan lokasi di Kabupaten Pasangkayu. 

"Umumnya, barang yang dicuri adalah telepon genggam, laptop dan uang," kata Ronald Suhartawan Hadipura.

"Tak hanya itu, tersangka TH juga telah melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya dan melakukan penganiayaan," tambahnya.

Terduga pelaku, lanjut Kasat Reskrim, telah ditetapkan tersangka, yakni dijerat pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dari pengakuan tersangka, TH melakukan aksi pelecehan dan pencabulan tersebut karena pemuasan nafsu birahinya melakukan hubungan seksual," terangnya.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasangkayu. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap TH, untuk mengetahui kemungkinan masih ada aksi kejahatan lain yang dilakukan," ujar Ronald Suhartawan Hadipura.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024