Makassar (ANTARA) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Dodi Karnida menyatakan seluruh kantor imirgrasi di provinsi itu telah siap untuk membuka pelayanan permohonan paspor untuk kepentingan umrah setelah Pemerintah Arab Saudi membuka diri.

"Pelayanan permohonan paspor berjalan normal dan terkait diizinkannya jamaah Indonesia untuk beribadah umrah, kami sudah bersiap memberikan pelayanan terbaik kepada para tamu Allah SWT," ujar Dodi Karnida di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan pihaknya terus memantau situasi dan perkembangan global termasuk pelayanan umroh dan haji. Dengan dibukanya ibadah umroh untuk jamaah Indonesia oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pihaknya pun bersedia melayani permohonan paspor tersebut.

Dodi menyatakan salah satu pemohon paspor terbesar adalah calon jamaah umroh dan haji, sehingga dirinya pun memberikan arahan kepada jajarannya untuk tetap optimal melayani dan patuhi protokol kesehatan.

"Kantor Imigrasi di Sulawesi Selatan siap memberikan layanan keimigrasian yang optimal dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan ketat," katanya.

Menurut Dodi Karnida, dari hasil monitoring dan evaluasi dari segi sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana, terdapat tiga Kantor Imigrasi yang ada di Sulawesi Selatan yaitu Makassar, Parepare, dan Palopo.

Ia mengaku semua kantor imigrasi itu telah siap memberikan layanan permohonan paspor baik untuk keperluan umrah maupun haji.

Untuk kuota jumlah pemohon paspor juga telah ditambah menyesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM di Kota masing-masing Kantor Imigrasi di Sulsel.

Adapun ketentuan persyaratan permohonan paspor untuk keperluan umroh maupun haji masih sama dengan tahun sebelumnya, tetap merujuk pada Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.iz.03.10 tahun 2011 tentang penerbitan paspor biasa bagi calon jemaah haji.

Persyaratan dimaksud yaitu untuk pemohon paspor baru membawa dokumen asli dan foto copy e-KTP, Kartu Keluarga, surat kenal lahir (akta lahir / ijazah / akta nikah / surat ganti nama), surat rekomendasi dari kementerian agama dan surat rekomendasi dari travel umroh untuk jamaah umroh.

Bagi jamaah calon haji yang telah memiliki paspor, masa berlaku paspor tersebut paling sedikit enam bulan terhitung saat hari keberangkatan.

Namun jika kurang dari itu maka wajib melakukan permohonan penggantian paspor habis berlaku dengan membawa dokumen asli dan fotocopy paspor lama, E-KTP, dan surat rekomendasi yang dimaksud di atas.

"Hal yang perlu diperhatikan, nama jamaah calon haji yang tercantum pada paspor paling sedikit tiga kata, jika nama calon jemaah kurang dari tiga kata maka ditambahkan nama ayah dan kakek. Sementara biaya PNBP atas penerbitan paspor sebesar Rp350.000,- untuk paspor biasa dan Rp650.000,- untuk jenis paspor elektronik," tuturnya.

Lebih lanjut Dodi menjelaskan terkait penerbangan internasional pada Bandara Sultan Hasanuddin sampai saat ini masih belum dibuka berkaitan dengan kebijakan nasional penanggulangan Pendemi COVID-19. Meskipun begitu pihak Imigrasi bersama instansi terkait rutin melakukan pertemuan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024