Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama dua pekan mulai 23 November hingga 6 Desember 2021.

"Diperpanjang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM, tertanggal 22 November 2021, untuk level 1, level 2 dan 3," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Selasa.

Perpanjangan PPKM tersebut sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/615/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021 tertanggal 23 November 2021. Hal itu berkaitan pembatasan kegiatan masyarakat sampai pukul 21.00 WITA.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Danny Pomanto ini mengemukakan, perpanjangan aturan tersebut sebagai persiapan menjelang PPKM Level 3 direncanakan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di seluruh Indonesia saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Sabar ya, sudah banyak tanya kepada saya bagaimana ini. Kita tunggu saja aturan barunya," ujar Danny.

Wali Kota Makassar dua periode ini menuturkan, beberapa pendeta sempat menanyakan bagaimana nantinya saat perayaan Natal mengingat sudah dua tahun masih dilakukan pembatasan.

Kendati demikian, tujuan dari pembatasan itu demi keselamatan dan kesehatan masyarakat agar menghindari terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

Namun untuk pelaksanaan ibadah Misa Natal, kata dia, ada pengecualian. Meskipun aktivitas perayaan Natal dan Tahun Baru berpotensi kembali diperketat guna menekan angka penyebaran COVID-19.

"Kalau yang saya dengar untuk peribadatan oke, cuman saya kira jangan dibikin untuk ramai-ramai, tetap patuh protokol kesehatan," katanya menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024