Makassar (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pertemuan harmonisasi Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Wajo, di Makassar, Jumat (26/11).

Pertemuan harmonisasi itu dipimpin oleh Kepala Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kumham Sulsel Maemuna.

Pada pertemuan tersebut, Maemuna menyampaikan apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Wajo karena sangat intens mengirimkan rancangan produk hukum daerahnya untuk diharmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.

"Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Wajo dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan implementatif," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Wajo Andi Elvira Fajarwati mengatakan pihaknya dan DPRD belum akan melakukan pembahasan kalau belum ada harmonisasi dari  perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Namun, Pemkab Wajo tetap memproses Ranperda itu sambil mengikuti perkembangan pascaputusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun Tim Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel yang membahas ranperda tersebut yakni Muhammad Fadli, Anggria Septariani, A. Adryana Akbar dan Adwijayanthy Noer.

Tim itu menyampaikan rekomendasi agar materi dalam Ranperda tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16  Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang tidak dikenal lagi izin mendirikan bangunan (IMB) melainkan persetujuan bangunan gedung.

Terkait dengan teknik penyusunannya agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kabag Hukum Pemkab Wajo Andi Elvira Fajarwati turut didampingi oleh Tim yakni Pengkaji wadjo institute Muhammad Aksha Wahda, Kepala Bidang BINA KONSTRUKSI dinas PUPRP kab.wajo Masriadi, Perwakila Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Wajo, Hj nuryamin,  Perwakil DPMPTSP dan Jajaran Bagian Hukum Kabupaten Wajo.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto berterima kasih kepada Pemkab Wajo yang selama ini telah bersinergi, terutama dalam pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah, dengan harapan produk hukum yang dihasilkan berkualitas yakni memenuhi aspek filosopis, sosiologis dan yuridis. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024