Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham Kemenkumham COVID - Botswana Zimbabwe Lesotho Eswatini Nigeria Arya Pradhana Anggakara Jakarta . ) Untuk sementara menolak kedatangan atau kunjungan sejumlah orang asing (WNA), khususnya dari delapan negara Afrika, untuk mencegah yang varian baru COVID - 19 . Negara – negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana , Namibia, Zimbabwe , Lesotho , Mozambik, Eswatini

, dan Nigeria dalam waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” kata Kepala Humas dan Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. , Minggu.

Artinya, jika ada orang asing yang berkunjung ke negara tersebut dalam 14 hari terakhir, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk ke Indonesia. Peraturan

tersebut dikeluarkan untuk menyikapi dinamika kemunculan varian baru COVID -19 B1.1.529 dari luar Indonesia. Kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya aturan pembatasan pelancong internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menghentikan sementara penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana , Namibia, Zimbabwe , Lesotho , Mozambik, Eswatini , dan Nigeria . Angga, sapaan akrabnya mengatakan, aturan pembatasan masuknya warga negara dan penangguhan sementara visa bagi negara terkait akan berlaku mulai Senin (29/11) 2021. Sementara untuk warga negara selain negara tersebut, aturan pembatasan sudah sesuai. dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penerbitan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Virus Corona



Penyakit 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. “Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” ujarnya.
 

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024