Maros (ANTARA) - Bupati Maros AS Chaidir Syam menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Surat Edaran ini sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 per 1 Desember 2021," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Hj Darmawati di Maros, Rabu.

Menurut dia, isi Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Maros itu terdiri dari 5 poin antara lain tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sementara untuk pembagian rapor, pada poin kedua disebutkan agar Kepala Sekolah melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, SD dan SMP pada tanggal 3 Januari 2022.

Hal lain yang diatur yakni proses belajar mengajar semester 2 tahun ajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 dan Libur semester 1 tahun ajaran 2021/2022 diundur ke tanggal 3 Januari sampai dengan 8 Januari 2022.

Surat edaran itu juga menekankan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Menanggapi hal tersebut, salah seorang wali kelas di SD Negeri 5 Kabupaten Maros mengatakan tentunya para orang tua siswa dapat memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, karena hal itu bertujuan untuk kebaikan bersama.

"Jadi sepanjang untuk kebaikan bersama dan upaya saling melindungi, tentu kami tidak keberatan," katanya.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024