Tabanan, Bali (ANTARA) - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika melepas ekspor minuman beralkohol (minol) perdana PT Langgeng Kreasi Jayaprima (LKJ) atau Diageo Indonesia dengan merek Captain Morgan ke Thailand, yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap jajaran direksi PT Langgeng Kreasi Jayaprima yang telah melakukan ekspansi pasar ke Thailand melalui ekspor produk minuman beralkoholnya," kata Putu pada acara Pelepasan Ekspor Perdana PT LKJ di Tabanan, Bali, Kamis.
Dengan keberhasilan ekspor perdana, Putu berharap selain untuk substitusi minuman beralkohol impor untuk wisatawan, ke depannya Indonesia dapat menjadi hub atau sentra ekspor minuman beralkohol di wilayah Asia Tenggara.
Diketahui, PT LKJ merupakan salah satu perusahaan multinasional yang memproduksi minuman beralkohol premium seperti vodka (Smirnoff, Gibley’s), rum (Captain Morgan), gin (Gordon’s, Gibley’s) untuk konsumsi wisatawan mancanegara.
Selain untuk memenuhi kebutuhan wisatawan, produsen di dalam negeri juga mulai menjajaki pasar ekspor.
Selama ini, tujuan ekspor minuman beralkohol adalah ke Filipina, Timor Leste, Thailand, Singapura, Malaysia, dan negara lainnya dengan nilai 7,3 juta dolar AS pada 2020.
"Kami berharap upaya yang dilakukan PT LKJ dapat menciptakan multiplier effect di sektor lain, mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia, dan meningkatkan penerimaan devisa negara yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Putu.
Selain itu, tambahnya, ekspansi yang dilakukan oleh PT LKJ diharapkan dapat membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk masyarakat lokal.
Ke depannya, Putu mengharapkan PT LKJ dapat terus melakukan diversifikasi produk minuman beralkohol dan mencari terobosan dalam membuka akses pasar untuk negara tujuan ekspor baru produk minuman beralkohol yang dihasilkan.
Putu menambahkan, industri minuman beralkohol adalah industri yang dikendalikan dan diawasi.
Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 1993 sampai dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bidang usaha industri minuman beralkohol bersifat tertutup bagi penanaman modal baru.
Menurut Putu, pembinaan yang dilakukan untuk industri itu adalah pengendalian dan pengawasan baik dari aspek perizinan, produksi, mutu dan peredarannya.
Pengendalian dan pengawasan terhadap industri minuman beralkohol juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol.
"Kementerian Perindustrian berperan dalam hal pengendalian dan pengawasan terhadap produksi dan mutu, sebagai upaya agar produk minuman beralkohol yang beredar di masyarakat merupakan produk minuman beralkohol hasil industri yang berkualitas dan aman dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Putu.