Makassar (ANTARA) - Tim penasehat hukum terpidana narkoba berinisial AL yang meninggal dunia diduga tak wajar usai dijemput petugas kepolisian di Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendesak Polri untuk segera mengusut kejadian tersebut. 

"Tentu kami segera melakukan tindakan hukum yang menurut klien (istri korban) kami, bagaimana (Polri) bisa mengusut tuntas dan pertanggungjawabannya sehingga menyebabkan klien kami ini meninggal dunia," ujar Penasehat Hukum korban, Muhammad Abduh saat konfrensi pers di Makassar, Jumat. 

Ia menjelaskan, dari informasi diterima pihak keluarga korban, kematian yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi Gowa usai dijemput aparat kepolisian. 

Selain itu, dari foto-foto diabadikan pihak keluarga usai korban diautopsi saat dipulangkan ke rumah duka, kampung halamannya, ditemukan sejumlah luka lebam di badan dan tangan korban, diduga bekas-bekas tanda kekerasan. 

"Jadi foto yang kami terima, luka di tangan korban, kemudian di bagian di tubuh lain ada lebam juga ditemukan. Kemudian di siku dan kukunya," ungkap Abduh. 

Selain mendesak Polri mengusut kejadian itu, pihaknya juga mengecam adanya dugaan tindakan kekerasan setelah ditemukan lebam di jasad korban, usai dijemput polisi di Lapas Bolangi setempat. 

"Kami meminta bagaimana bentuk pertanggungjawaban apa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian ketika itu terjadi kepada klien kami yang menyebabkan kematian setelah keluar dari lapas. Karena saat penjemputan seperti ini (ada foto) dalam kondisi sehat. Tidak ada luka-luka," bebernya. 

Saat ditanyakan berapa lama masa hukuman kliennya, atau korban yang menjalani sisa pidananya setelah di vonis 15 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba, kata Abduh, tidak mengetahui persis. 

"Untuk masalah itu, kami tidak tahu persis. Tetapi yang jelas, beliau tidak lama lagi menjalani masa hukuman. Kita juga pertanyakan apakah pihak Lapas memberikan konfirmasi kepada pihak keluarga perihal penjemput, sebab pihak keluarga tidak pernah dihubungi ataupun ada penyampaian," tutur Abduh. 

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sujana saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan, bersangkutan beberapa hari lalu memang melakukan pengembangan kasus narkoba dengan mengebon (menjemput) terpidana di Lapas Bolangi Gowa. 

Namun, baru antara satu dua jam tiba-tiba tersangka tersebut merasakan sakit di dada sebelah kiri, kemudian kejang. Karena kondisi tersangka itu, lalu bawa ke Rumah Sakit Faisal. Sesampainya, di Rumah Sakit Faisal diketahui kemudian tersangka tersebut meninggal. 

Pihak kepolisian telah menghubungi pihak keluarga dan melaksanakan autopsi di Rumah Sakit Bayangkara serta melibatkan rumah sakit independen untuk membuktikan terkait penyebab meninggalnya tersangka tersebut. 

"Secara prosedur, meninggalnya kenapa tetap kita usut. Saya selaku pimpinan akan mengusut apakah tersangka tersebut meninggal karena sakit. Dan memang kita masih menunggu hasil dari otopsi. Jadi dalam hal ini kita akan tempuh aturan-aturan yang ada," tutur mantan Kapolda Metro Jaya Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan. 

Sejauh ini, kata Nana menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Lapas Bolangi Gowa, serta keluarga yang bersangkutan untuk mengetahui rekam medis dari korban tersebut. 

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024