Jakarta (ANTARA) - KPK mendalami pertemuan untuk membahas pemberian sejumlah "fee" terkait kasus proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara.

KPK, Senin (27/12), memeriksa tiga saksi untuk tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP), dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan beberapa pertemuan antara saksi dengan tersangka DP dan kawan-kawan untuk membahas terkait pemberian sejumlah "fee" proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi, yaitu pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi, Mulyawan, selaku Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, dan mantan pegawai PT Adhi Karya, Ari Prijo Widagdo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Purwoko telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

Dari pertemuan itu, kemudian disepakati pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan PT Adhi Karya. Disertai komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk "fee" proyek untuk pihak Kementerian Dalam Negeri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.

Terkait pemberian "fee" proyek itu dimana telah disetujui Purwoko dan atas perintah Jocom kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.

Pada Desember 2011, KPK menduga tersangka Purwoko mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy di mana perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Jocom dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sekitar periode November 2011-April 2012, Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Jocom sebagai imbalan "fee" atas dilaksanakannya proyek tersebut.

Akibat perbuatan Purwoko dan kawan-kawan, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.

Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024