Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, siap menjatuhkan ancaman sanksi bagi pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan Protokol Kesehatan hingga beroperasi melewati batas waktu dalam aturan saat malam pergantian tahun baru 2022.

"Sudah disiapkan sanksi, apabila masih beroperasi diatas pukul 21.00 WITA saat malam tahun baru nanti malam, " ujar Koordinator Satgas Kecamatan Tamalate, Fahyudin di Makassar, Jumat. 

Ia mengatakan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran peringatan kepada seluruh tempat hiburan, kafe dan restoran hingga tempat wisata agar mematuhi aturan Protkes dan jam operasional. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi terberat tempat usaha ditutup paksa dan izin usahanya dicabut. 

Selain itu, untuk kesiapan perayaan malam pergantian tahun baru, kata dia, tim Satgas Kecamatan dibantu personil TNI Polri akan berpatroli memantau seluruh aktivitas keramaian di tempat hiburan guna memastikan tidak ada acara menimbulkan kerumunan. 

Sebab, di wilayah administrasi kecamatan Tamalate terdapat tempat wisata seperti pantai Tanjung Bunga, dan Tanjung Merdeka dan sejumlah THM di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, yang dianggap akan dipadati orang saat malam tahun baru. 

"Bila ditemukan melanggar, sanksinya bervariasi mulai teguran lisan, tertulis hingga rekomendasi penutupan usahanya. Patroli dilaksakan Satpol PP dibantu TNI Polri malam nanti," papar Camat Tamalate ini menegaskan. 

Hal senada disampaikan Koordinator Satgas Kecamatan Ujung Tanah, Andi Patiware. Pihaknya menegaskan, apabila ada THM yang nekat melanggar aturan, maka dipastikan kena sanksi. Mengingat, wilayah administrasi Kecamatan Ujung Tanah terdapat THM maupun kafe dan warkop yang bisa menimbulkan kerumunan orang. 

"Kalau kita temukan sebentar malam, ada pelanggaran, langsung ditindak tegas. Kami juga sudah menyebarkan surat edaran serta spanduk penutupan Anjungan Losari hingga 1 Januari 2022 telah dipasang di lokasi tersebut," kata Camat Ujung Tanah itu menegaskan. 

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah meneken Surat Edaran Nomor: 443.01/669/S.Edar/Kesbangpol/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 15 Desember 2021.

Hal itu didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 66 tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Selanjutnya, Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 

Peraturan Wali Kota Makassar nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover. Dan Keputusan Wali Kota Makassar nomor 1160/331.1.05/Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan atau Satgas Raika Kota Makassar. SE ini berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024